AYO MENJADI ANGGOTA REGULAR

TENTANG ANGGOTA BIASA

hispanic-man-working-in-an-architect-s-office-2023-11-27-05-09-53-utc (5)

TENTANG ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa adalah anggota IAI yang lulus pendidikan tinggi setara sarjana Arsitektur, baik di dalam maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui Pemerintah Pusat.

KELAYAKAN ANGGOTA BIASA

Calon anggota wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain, meliputi:
    1. mengajukan permohonan menjadi anggota IAI, mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota IAI yang ditujukan kepada Pengurus Nasional melalui Pengurus Provinsi di tempat calon anggota berdomisili;
    2. untuk Provinsi yang belum terdapat Kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan kepada Pengurus Provinsi terdekat atau langsung ke Pengurus Nasional; dan
    3. apabila kemudian terbentuk Kepengurusan IAI di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam butir ii diatas, maka keanggotaannya dipindahkan.
       
  2. Formulir pendaftaran dilengkapi dengan :
    1. tanda bukti identitas diri disertai dengan pas photo;
    2. salinan sah ijazah atau dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi sarjana Arsitektur atau yang setara;
    3. melampirkan keterangan riwayat hidup dan Surat Pernyataan Taat Organisasi;
    4. melampirkan tanda bukti pembayaran uang pangkal dan iuran anggota; dan
    5. melampirkan rekomendasi dari:
      1. Pengurus Provinsi tempat calon anggota berdomisili yang menyatakan calon anggota memenuhi persyaratan; dan
      2. 2 (dua) orang Anggota Profesional yang mengenal calon anggota.

HAK ANGGOTA BIASA

Anggota Biasa berhak untuk:

  1. mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam hal keorganisasian;
  2. mengikuti kegiatan dan menggunakan sarana/fasilitas IAI;
  3. mendapatkan informasi yang sama;
  4. memperoleh tanda keanggotaan berupa:
    1. Kartu Tanda Anggota;
    2. Akun keanggotaan digital;
    3. tanda keanggotaan yang dimaksud, diatur dalam Peraturan Organisasi
  5. menggunakan hak bicara dalam kegiatan musyawarah dan rapat anggota;
  6. fmemberikan keterangan dan membela diri dalam Sidang Kode Etik;
  7. memilih Ketua IAI;
  8. menjadi anggota Kepengurusan IAI; dan
  9. menggunakan hak suara dalam Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Khusus setelah menyelesaikan kewajiban iuran anggota pada tahun berjalan.